TK /
Hukum /
Senin, 21 November 2022,
10:16 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022. | Foto: istimewa
JAKARTA - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Bripka Ricky Rizal, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Disebut akan ada 10 polisi yang bersaksi di persidangan tersebut.
"(Saksi) semua dari kepolisian," kata pengacara Kuat, Irwan Irawan, kepada wartawan, Minggu (20/11/2022).
Sepuluh polisi yang akan bersaksi di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
"(Saksi yang akan hadir) Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsya Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana," kata Irwan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan ketiga terdakwa akan disidangkan hari ini.
Majelis hakim yang mengadili adalah ketua majelis Wahyu Iman Santoso beserta anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Senin (21/11) sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, agenda pemeriksaan saksi," kata Djuyamto seperti dikutip, Minggu (20/11).
Kemudian, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar pada Selasa (22/11). Sidang masih mendengarkan keterangan saksi.
"Selasa (22/11) sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan saksi," kata Djuyamto.
Sementara itu, untuk sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua (obstruction of justice) dengan enam terdakwa akan digelar Kamis (24/11) dan Jumat (25/11). Majelis hakim yang mengadili pun dibagi menjadi dua.
25 Januari 2023,
13:19 WIB
Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Disetop |
24 Januari 2023,
16:55 WIB
Ricky Rizal Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua |
19 Januari 2023,
13:05 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun |
18 Januari 2023,
15:54 WIB
Bharada Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara |