TK /
Nasional /
Kamis, 14 Januari 2021,
15:01 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1/2021).
JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan laporan hasil investigasi tewasnya 6 laskar FPI pengawal Rizieq Shihab di Tol Cikampek Km 50.
Hasilnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM pada kasus tersebut, namun bukan pelanggaran HAM berat.
"Kami menyampaikan sinyalemen beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Taufan Damanik dalam konpers daring, Kamis (14/1/2021).
Taufan Damanik menyebut pelanggaran HAM berat memiliki indikator tertentu seperti adanya rencana terstruktur.
“Untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lainnya,” ujarnya.
Dari hasil investigasi, Taufan menyatakan tidak ada kriteria kasus tersebut yang masuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Tidak kita temukan (kasus HAM berat), karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," kata Taufan.
Meski demikian, Taufan mengingatkan ada pelanggaran HAM dalam peristiwa itu Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.
“Kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” tandasnya. (*)
19 Januari 2021,
22:38 WIB
Bertambah 6, DVI Polri Berhasil Identifikasi 40 Korban Pesawat Sriwijaya Air |
19 Januari 2021,
22:35 WIB
Kapolri Naikan Pangkat 32 Anggota yang Berhasil Tangkap Buronan Teroris di Lampung |
19 Januari 2021,
22:30 WIB
Imigrasi Deportasi Kristen Gray |
19 Januari 2021,
22:23 WIB
Dukcapil Kemendagri Pro-Aktif Ganti Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana |