TK /
Regional /
Jumat, 15 Januari 2021,
13:45 WIB
Dok: istimewa
ACEH - Entah apa yang dalam pikiran AR (39) pria asal Pidie, Aceh, tega memperkosa dan menganiaya tiga orang wanita hingga seorang di antaranya meninggal dunia.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, mengatakan, pengungkapan kasus pemerkosaan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Rabu (13/1) di Blang Asan Kecamatan Pidie.
Pelaku merupakan seorang pedagang warga Desa Kulam Baroe, Kecamatan Simoang Tiga, Pidie. AR kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pidie.
“Pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi di tiga lokasi berbeda. Korbannya ialah ZU (58) meninggal dunia, RO (48) dan NI (38) mengalami luka berat,” kata Zulhir.
Zulhir menjelaskan, pemerkosaan dan penganiayaan terhadap ZU dilakukan oleh pelaku di rumah korban di Desa Mesjid Runtoh pada Senin (11/1) sekitar pukul 03.00 WIB.
Sementara korban RO terjadi di kebun milik warga yang berlokasi di Desa Leubu, Kecamatan Pidie, pada 17 Desember 2020. Dan peristiwa yang dialami oleh NI berlangsung di rumahnya di Kecamatan Kota Sigli pada 30 Desember 2020.
“Modus tersangka berkedok selaku pencari barang bekas dengan menggunakan becak. Aktivitasnya saat malam hari hingga pagi, sasaran korban wanita sudah berumur, kurang waras, dan kurang berdaya melakukan perlawanan. Motifnya melampiaskan nafsu atau syahwat dalam bentuk pemerkosaan,” tuturnya.
Zulhir menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal pada Rabu (13/1) lalu saat polisi melakukan penyelidikan terkait ditemukannya korban pemerkosaan hingga meninggal dunia.
Dar hasil penyelidikan Unit opsnal Satreskrim bersama Satintelkam Polres Pidie, petugas kemudian melakukan pengintaian dan menangkap pelaku sekitar pukul 01.30 WIB di Blang Asan Kecamatan Pidie.
Petugas lalu melakukan interogasi terhadap pelaku, dari pengakuannya ia mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban ZU.
“Buntut dari itu tersangka juga mengakui telah melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban RO dan NI,” ungkap Zulhir.
Atas pengakuan tersangka, selanjutnya petugas langsung mengamankan dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor Mapolres Pidie.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit motor roda tiga (becak), 2 unit handphone, dompet, dan senter kepala. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 291 Jo 285 Jo 65 KUHP,” pungkas Zulhir. (*)
03 Maret 2021,
13:38 WIB
Kapolda Aceh: Tindak Tegas Pelaku Karhutla |
03 Maret 2021,
11:18 WIB
Dukung Program E-TLE, Pemkot Kotamobagu Siapkan 8 CCTV |
02 Maret 2021,
13:42 WIB
Apes, Korban Kecelakaan Diamankan Karena Ketahuan Bawa Narkoba |
02 Maret 2021,
12:09 WIB
37 Kamera Disiapkan Satlantas Polrestabes Surabaya untuk Rekam Pelanggar Lalu |