TK /
Megapolitan /
Selasa, 19 Januari 2021,
12:38 WIB
Satpol PP Kecamatan Cengkareng melakukan monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhadap sejumlah tempat usaha resto, rumah makan, kafe di Kelurahan Cengkareng Barat.
JAKARTA - Satpol PP Kecamatan Cengkareng melakukan monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat terhadap sejumlah tempat usaha resto, rumah makan, kafe di Kelurahan Cengkareng Barat.
Hasilnya, lima tempat usaha dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta beberapa lokasi yang dijadikan lokasi berkerumun warga dibubarkan petugas.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian mengatakan, monitoring dilakukan sejak malam hingga dini hari tadi. Petugas antara lain menyambangi kawasan Jl Palem Lestari dan Jl Galunggung.
"Ada juga tempat usaha yang mematuhi protokol kesehatan. Namun yang tidak mematuhi protokol kesehatan langsung kami tindak dan dibuatkan BAP. Kami juga membubarkan kerumunan warga," ujar Asromadian, Selasa (19/1).
Ditambahkan Asromadian, monitoring ke sejumlah tempat usaha tersebut berlangsung kondusif. Para pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga menyadari kesalahannya.
"Semua paham, jadi tidak ada perlawanan dari para pemilik usaha," tandasnya. (*)
05 Maret 2021,
12:26 WIB
Kebakaran Rumah Warga di Menteng Atas Berhasil Dipadamkan |
05 Maret 2021,
11:38 WIB
BMKG: Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang di Jaksel dan Jaktim |
04 Maret 2021,
19:56 WIB
Perkembangan COVID-19 di Jakarta per 4 Maret 2021 |
04 Maret 2021,
13:26 WIB
Temui Gubernur Anies, Rekan Indonesia Apresiasi Layanan Kesehatan di Ibu Kota |